Terbitin Admin penerbit
RUANG KERJA PENERBIT

Peta regulasi & input

Hubungan persyaratan PerBRIN 37/2022 dengan formulir dan arsip aplikasi.

Label Pasal … menandai substansi yang dipetakan ke regulasi. Label Operasional adalah rancangan proses atau metadata pendukung; bukan klaim bahwa peraturan mewajibkan nama kolom tersebut.

Matriks implementasi

RujukanSubstansiData / buktiHalaman
18 a–cLegalitas, struktur / jenis usaha, keanggotaan asosiasiAkta / surat keterangan, AD/izin, kartu anggotaBuka
18 dRekam ≥5 judul ilmiah ber-ISBN, masing-masing ≥48 halamanMetadata ISBN, halaman dan bukti terbit tiap judulBuka
18 eAlamat dan karyawan dengan surat penugasanAlamat kantor, surat penugasanBuka
18 f–gInformasi website dan pelacakan naskah daringProfil, editor, syarat, tahapan, waktu dan pelacakanBuka
19–20Dewan editor dan kualifikasi editor teknisSK dewan; salah satu bukti kualifikasi editor teknisBuka
19, 21Panduan penerbitan dan tata kelola terdokumentasiPanduan publik, inklusivitas, proses bisnisBuka
22Mitra bestari sesuai kepakaran dan kualifikasiIdentitas, afiliasi, kepakaran, publikasi, indeks sesuai jalurBuka
19Perencanaan dan evaluasi berkalaRencana dan hasil evaluasi periodikBuka
23Mitigasi keterlambatan, plagiarisme dan etikAnalisis risiko dan bukti tindakanBuka
24–25Akuisisi, penerimaan dan seleksiAsal, dasar kegiatan ilmiah dan seleksi naskahBuka
26Penelaahan lima aspek substansiEvaluasi dan alasan pada masing-masing aspekBuka
27Sunting, desain, koreksi dan persetujuan penulisBerkas versi, checklist, koreksi, persetujuan finalBuka
28Perjanjian, serah simpan, visibilitas dan aksesPerjanjian bertanda tangan, tanda terima, URL bukuBuka
29, Lampiran IIMekanisme dan instrumen penilaianMekanisme LAPI, instrumen dan bukti per indikatorBuka
30–31Hasil resmi dan nomor akreditasiArsip hasil / sertifikat resmi jika telah diterbitkanBuka
33Surveilans dan perbaikan ketidaksesuaianJadwal, akses informasi, hasil, perbaikanBuka
34Akreditasi ulangPembaruan bukti syarat Pasal 18 dan 19Buka

Batas penerapan

Sistem mendukung tata kelola penerbit dan penyiapan bukti akreditasi penerbit ilmiah. Pengajuan buku oleh penulis berbeda dari pengajuan akreditasi penerbit kepada LAPI.

Persyaratan pendirian LAPI pada bagian lain peraturan tidak diterapkan sebagai persyaratan penerbit. Keputusan akreditasi, penerbitan ISBN, tanda tangan elektronik, dan serah simpan resmi tetap melalui proses pihak berwenang.

Format berkas, batas ukuran, tenggat editorial, kategori buku, model anonimisasi, dan rancangan akses merupakan kebijakan penerbit yang dapat disesuaikan.

Dasar: Salinan Peraturan BRIN Nomor 37 Tahun 2022; metadata peraturan di BPK. Pemetaan diperiksa 9 September 2026.

Reset data?

Data pengajuan dan catatan akan dikembalikan ke kondisi awal.